Selasa, 28 Agustus 2012

Demokrat Setuju Sri Sultan Tak Berpartai

Partai Demokrat sepakat dengan klausul Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang tidak memperbolehkan Sri Sultan Hamengku Buwono terlibat dalam aktivitas partai politik saat menjabat sebagai Gubernur DIY.

Demikian dikatakan Wakil Sekretaris Fraksi PD Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8). "Idealnya pejabat publik itu memang harus mengayomi semua golongan. Seperti Sultan, kan enggak boleh jadi anggota Parpol. Idealnya memang begitu, gubernur, bupati tidak boleh berparpol," kata Achsanul.

Lebih lanjut Achsanul berharap nantinya harus dilakukan pembahasan terkait revisi Undang-undang Pilkada yang mengatur ketentuan bahwa kepala daerah harus melepaskan jabatannya di partai politik untuk mendukung gagasan tersebut.

"Semua gubernur terpilih harus menanggalkan jabatannya di parpol. Kan ada revisi Undang-Undang Pilkada. Kalau perlu sampai bupati. Pokoknya yang dipilih rakyat, yang melalui proses demokrasi harus benar-benar untuk rakyat sepenuhnya," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar